Minggu, 30 Oktober 2022

Profil Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Surakarta

0 komentar

 

Profil Sekolah

AWAL SMP MUHAMMADIYAH 1 SURAKARTA Pada Tanggal 1 Agustus 1952 dengan Surat Keputusan Muhammadiyah bagian pengajaran cabang Surakarta SLTP Muhammadiyah 1 Surakarta secara resmi berdiri dengan status swasta penuh dan berlokasi sebagian dikomplek perguruan Simpon dan sebagian di komplek di Kemlayan dengan Kepala Sekolah Bapak Hadisumarno. Di komplek perguruan simpon pada waktu itu ditempati 3 sekolah yakni SMP Muhammadiyah 1 dan SMP Muhammadiyah 3 masuk pagi, dan SPG Muhammadiyah 1 Masuk sore.

Di tahun 1955 SMP Muhammadiyah mendapatkan status baru yakni swasta berbantuan dengan kepala sekolah Bapak Kirmadi Hendrosisiwarno dimutasikan ke SMA Muhammadiyah 1 Surakarta, maka yang menjabat Kepala Sekolah adalah Bapak Hardiyanto. selanjutnya pada bulan Agustus 1965 berstatus swasta bersubsidi penuh NO. SK 5440/B-s/B.I dengan Kepala Sekolah Bapak Soeyoto yang berstatus guru negeri diperbantukan. pada tahun 1960 Bapak Soeyoto dimutasikan ke SMP negeri 4 Surakarta, maka ditunjuk pejabat kepala sekolah yang baru yakni Bapak Soekirno, BA.

Pada Tahun 1960 Bapak H. Abdul Aziz Markumi, BA ditunjuk sebagai kepala sekolah difinitif dengan SK E 6313/IISP/Sep/68. sedangkan Bapak Soekiryono BA ditunjuk sebagai kepala sekolah SMP Muhammadiyah 3 Surakarta. kemudian pada tahun 1972 Pimpinan Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Kebudayaan Kodia Surakarta mengambil keputusan memadatkan SMP Muhammadiyah 1 dan 3 Surakarta dipadatkan menjadi satu dengan nama SMP Muhammadiyah 1 bersubsidi di Surakarta.
sedangkan SMP Muhammadiyah 3 Surakarta dengan status perbantuan diberikan kepada SMP Muhammadiyah yang berlokasi di Pasar Kliwon Surakarta (Dulu SMP Wustho) sedang Bapak soekiryono pindah tugas di SPG Muhammadiyah 1 Surakarta. mulai saat itu SMP Muhammadiyah 1 mulai berkembang baik dan melangkah dengan kelengkapan sarana dan prasarana maupun mutu dan kwalitasnya.

Dalam akreditasi sekolah yang dilaksanakan oleh pemerintah pada tanggal 27 Maret 1985. SMP Muhammadiyah mendapatkan status sekolah swasta sekolah tertinggi dengan SK No. 359/103/H 1985, yaitu disamakan pada tahun 1990 nmengajukan akreditasi yang kedua dan dapat mempertahankan status disamakan dengan SK No 4055/103/1990. pada tahun 1996 mengajukan kareditasi dengan hasil disamakan serta tahun 2005 terakreditasi dengan nilai A (amat baik)

Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Simpon Surakarta yaitu Bapak Abdul Aziz Ba meninggal dunia pada tanggal 28 September 1988, kemudian digantikan oleh Bapak Marzudi pada tahun 1990. kemudian pada tahun 1996/1997 beliau digantikan oleh Bapaj M Dahlan Adi Susilo BA (Almarhum) dengan SK Yayaysan Muhammadiyah Daerah Surakarta.
Pada Tanggal 7 November 1998 Jabatan Kepala Sekolah diserahkan kepada Bapak Drs. Moch Akhsan tanggal 10 Januari 2001 beliau mendapat SK Difinitif Depdikbud untuk menjadi kepala sekolah selama 1 periode yaitu 4 tahun pada tanggal 22 September dengan SK dari yayasan terjadi pergantian kepala sekolah yang mana Bapak Drs Moch Akhsan di pindah tugaskan ke SMP Muhammadiyah 4 Surakarta sedangkan untuk SMP Muhammadiyah 1 simpon Surakarta kepada Bapak Drs. H. M. Joko Riyanto, SH, MM.MH sampai tahun 2010. selanjutnya estafet kepemimpinan kepala sekolah Bapak Drs. Saifudin MSi sampai tahun 2014 dan digantikan Bapak SUKIDI SAg, MPd sampai sekarang.

Sejarah mengapa di kenal dengan sebutan SMP Simpon
Sebutan Simpon sebenarnya adalah sebutan nama Gang/Jalan, dulu dikenal dengan nama jalan Simpon sehingga SMP Muhammadiyah 1 Surakarta juga dikenal dengan sebutan SMP Muhammadiyah 1 Simpon / SMP Simpon.
dan sekarang nama jalan diganti dengan Jalan Flores, walaupun diganti nama simpon tetap melekat sampai sekarang dengan sebutan SMP Muhammadiyah 1 Simpon Surakarta.

Read more...

Minggu, 04 Oktober 2015

Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik

0 komentar
Site title

Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik

Akurat, Terpercaya dan Terintegrasi
Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Read More
Read more...

Kenalan

0 komentar
Showing posts with label buat cewekShow all posts

Cara Bedain mana Cowok Asli, Cowok Replika dan Cowok KW

Leave a Comment
kita hidup banyak nemuin 3 spesies kaya gini nih,entah cowok asli,cowok replika,ataupun juga cowok kw..tapi ga semua bisa tahu gimana cara bedainnya dan gimana cara mastiin cowok itu asli,replika atau kw..nih biar gue jabar...
Read More...
Read more...

Selasa, 25 Februari 2014

Tafsir Ayat Kursi

0 komentar

Makna, Kandungan dan Tafsir Ayat Kursi Secara Ringkas

Kandungan Ayat Kursi - Pustaka Imam asy-Syafi'iAyat Kursi yang mulia dan penuh berkah ini terdiri atas sepuluh penggal kalimat. Di dalamnya terkandung tauhidullah, pengagungan terhadap-Nya serta penjelasan akan keesaan-Nya dalam kesempurnaan dan kebesaran, sehingga akan melahirkan penjagaan dan kecukupan bagi yang membacanya. Di dalam ayat ini terdapat lima Asma’ul Husna, juga terdapat lebih dari dua puluh sifat Allah, didahului dengan menyebutkan kemahaesaan Allah dalam peribadatan dan bathilnya beribadah kepada selain-Nya, kemudian disebutkan tentang kemahahidupan Allah yang sempurna yang tidak diiringi dengan kesirnaan.
Disebutkan pula di dalamnya bahwa Allah adalah al-Qayyuum, yaitu Dia berdiri sendiri, tidak membutuhkan makhluk-Nya dan senantiasa mengatur seluruh urusan makhluk-Nya.  Selain itu, juga tentang kemahasucian Allah dari segala sifat yang kurang, seperti mengantuk dan tidur, mengenai luasnya kerajaan-Nya. Bahwasanya semua yang ada di langit dan bumi adalah hamba-Nya, berada di bawah kekuasaan dan aturan-Nya. Dia juga menyebutkan bahwa di antara bukti-bukti keagungan-Nya ialah tidak mungkin bagi seorang pun dari makhluk-Nya untuk memberi syafaat di sisi-Nya kecuali setelah mendapat izin dari-Nya.
Di dalamnya terdapat penetapan

sifat ilmu bagi Allah, ilmu-Nya meliputi segala yang diketahui, Dia mengetahui yang telah terjadi, yang akan terjadi dan apa yang belum terjadi, begitu pula jika sesuatu itu terjadi akan seperti apa bentuk dan rupanya. Di dalamnya juga disebutkan tentang kemahabesaran Allah dengan menyebutkan kebesaran makhluk-Nya. Jika Kursi yang merupakan salah satu dari makhluk-Nya meliputi langit dan bumi, maka bagaimana dengan Sang Pencipta yang Mahaagung dan Rabb Yang Mahabesar?

Di dalamnya juga terdapat penjelasan tentang kesempurnaan kekuasaan-Nya. Di antara bentuk kesempurnaan kekuasaan-Nya adalah tidak memberatkan-Nya penjagaan terhadap langit dan bumi. Kemudian ayat ini ditutup dengan menyebutkan dua nama Allah yang agung, yaitu al-‘Aly dan al-‘Azhiim. Di dalamnya mengandung penetapan akan kemahatinggian Allah, baik Dzat dan kekuasaan-Nya, juga penetapan kemahabesaran-Nya, dengan mengimani bahwa Dia memiliki segala makna kebesaran dan keagungan, tidak ada seorang pun yang berhak atas pengagungan dan pemuliaan selain Dia.
Inilah kandungan global dari Ayat Kursi. Ayat yang agung ini mengandung makna-makna agung dan  bukti-bukti mendalam serta rambu-rambu keimanan yang menunjukkan kebesaran dan keagungan-Nya.
Syaikh al-Allamah Abdurrahman bin Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya berkata, “Ayat yang mulia ini adalah ayat al-Qur’an yang paling agung dan yang paling utama.  Hal ini dikarenakan kandungannya yang memuat perkara-perkara yang agung dan sifat-sifat yang mulia. Oleh karena itu, banyak hadits yang menganjurkan untuk membacanya dan menjadikannya sebagai wirid harian bagi manusia pada waktu-waktu yang dijalaninya, baik pagi maupun petang, juga ketika menjelang tidur dan setelah menunaikan shalat lima waktu.
Allah memberitakan tentang diri-Nya yang mulia bahwa Dia ‘Laa ilaaha illa huwa’. Maksudnya tiada ilah (yang berhak diibadahi) selain Dia. Dialah satu-satunya ilah yang berhak diibadahi, yang mengharuskan tertujunya seluruh bentuk peribadatan, ketaatan dan penyembahan hanya kepada-Nya. Ini karena kesempurnaan-Nya dan kesempurnaan sifat-Nya serta karena besarnya nikmat-Nya. Di samping itu, kewajiban makhluk adalah menjadi hamba-Nya, menerapkan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
Seluruh sembahan selain Allah adalah bathil, beribadah kepada selain Dia pun bathil. Ini disebabkan segala sesuatu selain Allah adalah makhluk yang memiliki sifat-sifat yang kurang, diatur, dan membutuhkan yang lain dalam segala segi. Maka dari itu, makhluk tidak berhak sedikitpun untuk diibadahi. Adapun firman-Nya ‘Al-Hayyul Qayyuum’, dua nama mulia ini menunjukkan kepada seluruh asma’ul husna secara muthabaqah (adekusi), tadhammun (inklusi) dan luzum(konsekuensi). Sifat al-Hayyu Yang Mahahidup menunjukkan kepada Dzat yang memiliki sifat hidup yang sempurna, yang mencakup semua sifat-sifat Dzat seperti Maha Mendengar, maha Melihat, Maha Berilmu, Mahakuasa dan semisalnya.
Al-Qayyuum Yang Maha Berdiri sendiri, Dialah yang tegak dengan kesendirian-Nya dan Yang Menegakkan yang lain. Sifat ini mencakup seluruh perbuatan yang dikerjakan oleh Rabbul Alamin, seperti istiwaa(bersemayam), nuzul (turun ke langit bumi pada sepertiga malam terakhir*), kalam (Berfirman), mencipta, memberi rizki, menghidupkan dan mematikan, dan segala bentuk pengaturan. Semua itu tercakup dalam asma-Nya, al-Qayyuum. Oleh karena itu sebagian ulama berkata, “Dua nama ini adalah asma Allah yang paling agung . Jika dipanggil dengan menyebut asma ini, niscaya Dia akan menjawab dan jika meminta dengan menyebut nama-Nya ini, niscaya Dia akan memberi.”
Di antara bentuk kesempurnaan sifat hidup dan berdiri sendiri-Nya ini ialah Dia tidak tersentuh oleh kantuk dan tidur. Milik-Nyalah segala yang ada di langit dan di bumi. Dialah yang memiliki, sedangkan selain-Nya adalah yang dimiliki. Dialah Yang Maha Pencipta, Maha Pemberi Rizki, Maha Pengatur, sedangkan selain-Nya adalah diciptakan, diberi rizki dan diatur.
Mereka tidak memiliki sedikit pun, walaupun hanya sebesar dzarrah (biji sawi), sesuatu yang berada di langit maupun di bumi, baik bagi diri mereka sendiri maupun bagi orang lain.
Oleh karena itu, Allah berfirman, “Siapakah yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya?” Maksudnya tidak ada seorang pun yang dapat memberikan syafaat di sisi-Nya tanpa izin dari-Nya. Syafaat itu seluruhnya hanya milik Allah semata. Akan tetapi, jika Allah berkehendak untuk merahmati siapa pun yang dikehendaki-Nya, Dia akan mengizinkan kepada salah seorang yang dimuliakan-Nya untuk memberikan syafaat kepadanya. Seorang pemberi syafaat tidak akan berani memulai memberi syafaat tanpa izin dari-Nya.
Kemudian Allah berfirman, “Dia Maha Mengetahui apa yang berada di hadapan mereka,” yaitu segala sesuatu yang telah berlalu, “dan apa yang berada di belakang mereka,” yaitu apa yang akan terjadi. Ilmu Allah meliputi segala perkara secara rinci, yang permulaan dan yang paling akhir, yang tampak dan yang tersembunyi, yang ghaib maupun yang nyata. Adapun hamba, mereka tidak memiliki hak sedikitpun untuk mengurus hal ini dan tidak memiliki ilmu sedikitpun, kecuali apa yang telah Allah ajarkan kepada mereka.
Oleh karena itu Allah berfirman, “…dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi…” Ini menunjukkan kesempurnaan keagungan-Nya dan luasnya kekuasaan-Nya. Kursi-Nya saja sedemikian besar yaitu meliputi langit dan bumi, sementara keduanya ini sangat besar dan sangat banyak pula penghuni keduanya. Kursi bukanlah makhluk Allah yang terbesar, bahkan masih ada lagi yang lebih besar darinya, yaitu ‘Arsy dan juga yang lainnya yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Kebesaran makhluk-makhluk tersebut membuat akal pikiran menjadi bingung dan tiap-tiap pandangan menjadi tumpul, gunung-gunung bergerak, dan orang-orang pandai terangguk-angguk.
Bagaimana jika dihadapkan dengan penciptanya? Yang menyertakan pada penciptaannya hikmah dan rahasia yang dikehendaki-Nya. Yang menahan langit dan bumi agar tidak bergerak dengan tanpa merasa lelah dan letih. Oleh karena itu Dia berfirman, “…dan Dia tidak merasa berat dalam menjaga keduanya, dan Dia Mahatinggi…” dengan Dzat-Nya Dia bersemayam di atas ‘Arsy, yang Mahatinggi dengan kekuasaan-Nya terhadap seluruh makhluk, Yang Mahatinggi dengan kekuasaan-Nya karena kesempurnaan sifat-Nya. Mahabesar sehingga menjadi kecil dan remeh kedaulatan para diktator jika dihadapkan dengan kebesaran kekuasaan-Nya, kesombongan raja-raja yang congkak menjadi kecil di samping keagungan-Nya. Mahasuci Dzat yang memiliki kebesaran yang Agung nan tiada tara, Yang menundukkan dan menguasai segala sesuatu.” [Tafsir as-Sa’di hal. 110]
***
Disusun ulang dan diringkas dari Keagungan Nilai-Nilai Tauhid dalam Ayat Kursi Bab Kandungan Ayat Kursi, karya Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr penerbit Pustaka Imam asy-Syafi’I 2007
*Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: “Rabb kita turun ke langit dunia pada setiap malam yaitu ketika sepertiga malam terakhir. Dia berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan, siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku berikan, dan siapa yang yang memohon ampun kepadaKu, maka akan Aku ampuni.” [HR. Bukhari: 1145 dan Muslim: 758]
Read more...

Tanya Jawab

0 komentar

Beberapa Tanya Jawab Penting dalam Islam (Bag 1)

Tanya jawab penting tentang IslamDi antara metode atau uslub dalam pendidikan adalah dengan cara tanya jawab. Metode semacam ini banyak terdapat dalam ayat-ayat al-Qur’an dan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagai salah satu contoh adalah apa yang terdapat dalam sebuah hadits shahih yang cukup terkenal, yaitu hadits Jibril yang datang berupa seorang laki-laki dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Islam, iman dan ihsan. Di akhir hadits tersebut Rasulullah mengatakan, “Wahai Umar, tahukah engkau siapakah orang yang bertanya itu?” Umar menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Ia adalah Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajari kalian tentang agama kalian.”
Berikut ini adalah beberapa permasalahan dalam Islam yang cukup penting untuk diketahui oleh seorang muslim dalam bentuk tanya jawab untuk mempermudah dalam memahami dan mengingatnya.*

1. Apakah syarat diterimanya amal shaleh?

Syarat diterimanya amal shaleh:
a. Beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mentauhidkan-Nya. Amalan orang yang berbuat syirik tidak akan diterima.
b. Ikhlas, yakni bahwa amalan shaleh tersebut dilakukan semata-mata karena mengharapkan ridha Allah.
c. Mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam amalan itu, dengan cara mengerjakan sesuai dengan apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Sehingga Allah tidak diibadahi kecuali dengan apa yang diajarkan oleh beliau.
Jika salah satu dari syarat-syarat itu tidak terpenuhi, maka amalan akan tertolak/tidak diterima. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS al-Furqan: 23)

2. Apakah arti iman itu dan ada berapa rukunnya?

Iman artinya, keyakinan hati, ucapan lisan, dan amalan anggota badan. Bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada).” (QS al-Fath: 4)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iman itu ada tujuh puluhan cabang. Cabang yang tertinggi adalah ucapan “Laa ilaaha illallah” (tidak ada tuhan yang haq kecuali Allah) dan yang paling rendah adalah menjauhkan gangguan dari jalan. Rasa malu adalah salah satu cabang dari keimanan.” (H.R Muslim)
Ini diperkuat oleh apa yang dirasakan seorang muslim dalam dirinya berupa sikap semangat dalam ketaatan tatkala berada pada musim-musim kebaikan, dan rasa malas pada musim-musim tersebut ketika melakukan kemaksiatan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS Hud: 114)

3. Apa makna Laa ilaaha illallah?

Maknanya yaitu meniadakan hak ibadah bagi selain Allah, dan menetapkannya hanya untuk Allah yang Maha Esa semata.

4. Apakah Allah bersama kita?

Ya benar, Allah bersama kita dengan pengetahuan, pendengaran, penglihatan, penjagaan, peliputan, kekuasaan dan kehendak-Nya. Adapun Dzat-Nya tidak bercampur dengan dzat makhluk dan tidak ada satu makhluk pun yang bisa meliputi-Nya.

5. Apakah Allah bisa dilihat dengan mata?

Kaum muslimin sepakat bahwa Allah tidak bisa dilihat di dunia. Akan tetapi orang-orang yang beriman akan melihat-Nya di padang mahsyar dan di surga. Allah berfirman: “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri, kepada Tuhannyalah mereka melihat.” (QS al-Qiyamah: 22-23)

6. Apakah kegunaan mengetahui nama-nama dan sifat-sifat Allah?

Sesungguhnya kewajiban pertama yang diwajibkan Allah kepada makhluk-Nya adalah mengenal Allah. Apabila manusia mengenal Allah, maka mereka akan beribadah kepada-Nya dengan sebenar-benar ibadah, Allah berfirman: “Maka ketahuilah, bahwa tidak ada tuhan (Yang Haq) melainkan Allah.” (QS Muhammad: 19)
Dengan mengingat luasnya rahmat Allah menjadikan penuh harap (الرجاء), mengingat pedihnya siksa dan murka Allah menimbulkan ketakutan yang sangat (الخوف), dan dengan mengingat keesaan Allah dalam menganugerahkan nikmat mengharuskan rasa syukur kepada-Nya. Maksud dari beribadah kepada Allah dengan nama dan sifat-Nya adalah mewujudkan pengetahuan tentang nama dan sifat Allah tersebut, memahami arti yang terkandung di dalamnya, serta mengamalkannya. Di antara nama dan sifat-Nya terdapat sifat yang apabila dimiliki oleh seorang hamba maka ia dipuji, seperti ilmu, kasih sayang, dan adil. Di antara sifat dan nama-Nya apabila dimiliki oleh seorang hamba maka ia dicela, seperti sifat ketuhanan, absolut, dan sombong. Sementara ada beberapa sifat bagi hamba yang dipuji karenanya, dan diperintahkan untuk memilikinya, tetapi tidak boleh sifat tersebut ada pada Allah, seperti sifat kehambaan, membutuhkan, berhajat, menghinakan diri, memohon dan semisalnya. Sesungguhnya makhluk yang paling dicintai Allah adalah yang memiliki sifat yang dicintai-Nya, dan yang paling dibenci Allah adalah orang yang memiliki sifat yang dibenci-Nya.

7. Apa rincian Asmaul Husna?

Allah berfirman: “Allah memiliki nama-nama yang baik, maka serulah Dia dengan nama-nama itu.” (QS al-A’raf: 180). Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:“Sesungguhnya Allah Ta’ala memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. Siapa yang menghitungnya maka akan masuk surga.” (Muttafaq ‘alaihi )
Adapun pengertian ihsha (menghitung) adalah : 1) Menghitung lafadz dan jumlahnya 2) Memahami makna yang tersirat dan  terkandung di dalamnya serta mengimaninya. Apabila ia mengatakan الحكيم Al-Hakim (Yang Maha Bijaksana), berarti dia menyerahkan seluruh urusannya kepada Allah, karena seluruhnya itu sesuai dengan hikmah dan kebijaksanaan-Nya. Apabila dia berkata القدّوس Al-Quddus (Yang Maha Suci), maka dia merasakan bahwa Allah itu suci dan bersih dari segala kekurangan. 3) Berdo’a kepada Allah dengan nama-nama-Nya.
Doa ada dua: a) Doa pujian dan ibadah. b) Doa permohonan dan masalah.

8. Apakah perbedaan antara nama Allah dan sifat-Nya?

Nama Allah dan sifat-sifat-Nya dapat dipakai untuk minta perlindungan dan bersumpah. Akan tetapi keduanya memiliki perbedaan, di antaranya yang terpenting adalah:
Pertama: Dibolehkan memberikan nama Abd (hamba) di depan nama-nama Allah, dan berdo’a dengan-Nya. Adapun dengan sifat-sifat-Nya tidak boleh. Contoh pemberian nama dengan abd, seperti عبدالكريم Abdul Karim (hamba Yang Maha Mulia), namun pemberian nama عبدالكرم Abdul Karam (hamba kemuliaan) tidak boleh. Begitu pula berdo’a dengan memanggil salah satu nama Allah ياكريم ya Karim (wahai Yang Maha Mulia), akan tetapi tidak boleh berdo’a dengan menyebut ياكرم الله ya karamallah (wahai kemulian Allah).
Kedua: Dari nama-nama Allah diambil sifat-sifat-Nya, seperti namaالرحمن Al-Rahman, dapat diambil dari nama tersebut sifat الرحمة rahmah. Adapun sifat-sifat Allah, tidak bisa diambil darinya nama-nama bagi Allah, seperti sifat الاستواء istiwa’ tidak dapat diambil darinya nama Allahالمستوي Al-Mustawy (Yang beristiwa’).
Ketiga: Perbuatan Allah tidak bisa diambil darinya nama yang tidak ada dalam nama-nama Allah. Di antara perbuatan Allah adalah الغضب al-Ghadhab (marah), tidak bisa diambil darinya nama untuk Allah sepertiالغاضب Al-Ghaadhib. Adapun sifat-sifat-Nya dapat diambil dari perbuatan-Nya. Oleh karena itu sifat marah, kita tetapkan bagi Allah karena marah itu adalah salah satu perbuatan Allah.

9. Cukupkah kita berpedoman dengan al-Quran saja tanpa sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Tidak cukup, karena Allah memerintahkan untuk berpegang kepada sunnah dalam firman-Nya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”(Q.S Al-Hasyr: 7)
As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir Al-Qur’an. Rincian syari’at agama, seperti shalat, tidak dapat diketahui tanpa sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketahuilah sesungguhnya aku diberi kitab (al Quran) dan semisalnya bersamanya, ketahuilah akan ada seorang yang kenyang (duduk) di atas kursinya lalu berkata: berpeganglah kalian pada Al Quran ini, hal-hal yang halal yang kalian temui di dalamnya maka halalkanlah, dan hal-hal yang haram yang kalian temui di dalamnya, maka haramkanlah.” (H.R Abu Daud)

10. Apakah arti beriman kepada para rasul?

Yaitu pembenaran yang pasti, bahwa Allah telah mengutus seorang rasul kepada setiap umat dari golongan mereka, mengajak mereka untuk beribadah kepada Allah semata, dan mengingkari sesuatu yang diibadahi selain-Nya, dan para rasul itu semuanya jujur, dipercaya, pintar, mulia, berbakti, bertakwa, terpercaya, pemberi petunjuk, dan diberi petunjuk, mereka menyampaikan risalah/misi, makhluk yang paling baik, dan suci dari mempersekutukan Allah sejak lahir sampai meninggal dunia.

11. Apakah macam-macam syafaat pada hari kiamat?

Ada berbagai macam syafaat, yang terbesar adalah syafa’at uzhma(syafa’at terbesar). Yang terjadi pada saat manusia dikumpulkan pada hari kiamat, setelah lima puluh ribu tahun manusia berdiri menunggu keputuskan urusan mereka, lantas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan syafa’at di sisi Rabbnya dan memohon kepada-Nya untuk memutuskan urusan mereka. Syafa’at ini hanya dimiliki oleh pemimpin kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan merupakan kedudukan terpuji yang dijanjikan untuk beliau.
Kedua: Syafa’at untuk meminta dibukanya pintu surga. Orang yang pertama kali minta dibukakan pintu surga adalah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umat yang pertama kali masuk surga adalah umat beliau.
Ketiga: Syafa’at untuk sekelompok kaum yang telah diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam api neraka, agar tidak jadi memasukinya.
Keempat: Syafa’at untuk pelaku maksiat dari kalangan ahli tauhid yang telah masuk neraka, agar dikeluarkan darinya.
Kelima: Syafa’at untuk meninggikan derajat sekelompok penghuni surga.
Ketiga macam syafa’at terakhir ini (syafa’at ketiga, keempat dan kelima) tidak dikhususkan untuk nabi kita, tapi beliau adalah yang diberi kesempatan terlebih dahulu. Setelah beliau, yang memberikan syafaat adalah para nabi, malaikat, orang-orang sholeh, dan para syuhada’ (orang yang mati syahid).
Keenam: Syafa’at untuk sekelompok manusia agar masuk surga tanpa hisab.
Ketujuh: Syafaat untuk mendapatkan keringanan azab bagi sebagian orang kafir. Syafa’at ini adalah khusus bagi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk paman beliau Abu Thalib, agar azabnya diringankan.
Kemudian Allah dengan rahmat-Nya mengeluarkan sekelompok orang yang meninggal dunia dalam keadaan bertauhid dari api neraka, tanpa syafa’at dari siapapun. Jumlah mereka tidak ada yang bisa menghitungnya kecuali Allah, lalu dimasukkan ke dalam surga dengan rahmat-Nya.

12. Bolehkah minta tolong, atau minta syafa’at dari orang yang masih hidup?

Boleh, syari’at Islam menganjurkan untuk memberikan pertolongan kepada sesama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa.” (Al-Maidah: 2) Rasulullah bersabda: “Allah akan senantiasa menolong seorang hamba, selagi ia menolong saudaranya.” (H.R.Muslim)
Adapun syafa’at, maka keutamaannya besar sekali, syafaat disini berarti perantaraan, Allah berfirman: ”Barangsiapa yang memberikan syafa’at yang baik,niscaya ia akan memperoleh bagian (pahala) daripadanya.” (An-Nisaa:85) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berilah syafa’at (jadilah sebagai perantara yang menolong), niscaya kalian akan diberi pahala.” (HR Bukhari)
Semua hal di atas harus sesuai dengan beberapa syarat:
Pertama: Syafa’at itu berasal dari orang yang masih hidup. Adapun memohon syafa’at dari orang yang sudah meninggal dinamakan do’a. Padahal si mayit tidak dapat mendengar permohonannya. Allah berfirman: “Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada menmendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu.” (Fathir:14) Maka bagaimana mayit sampai di seru, padahal ia sendiri butuh doa orang yang masih hidup. Amalannya telah terputus dengan kematiannya kecuali apa yang dapat sampai kepadanya berupa pahala doa dan lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak soleh yang mendoakan.” (H.R Muslim)
Kedua: Mengerti apa yang diutarakan kepadanya.
Ketiga: Orang yang dimintai syafa’at hadir di hadapan yang meminta.
Keempat: Syafaat itu harus dalam hal yang mampu dilakukan.
Kelima: Dalam urusan duniawi.
Keenam: Pada perkara yang dibolehkan dan tidak mengandung kemudharatan.

13. Ada berapa jenis tawasul?

Tawasul ada dua bagian:
Pertama: Tawasul yang dibolehkan; tawasul ini ada tiga macam:
1) Tawasul kepada Allah dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya.
2) Tawasul kepada Allah dengan sebagian amal sholeh (yang dikerjakan oleh si pemohon), seperti kisah tiga orang yang terkurung di dalam gua.
3) Tawasul kepada Allah, dengan do’a seorang muslim yang shaleh yang masih hidup, yang hadir (berada di hadapannya) yang diharapkan do’anya akan dikabulkan.
Kedua: Tawasul yang haram (dilarang), tawasul ini ada dua macam:
1) Berdo’a kepada Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jah(kedudukan) Nabi atau wali. Seperti ungkapan: “Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu dengan bertawasul dengan jah(kedudukan) nabi-Mu”, atau dengan jah Husain misalnya. Memang benar, bahwa jah (kedudukan) Nabi agung sekali di sisi Allah, begitu juga jah (kedudukan) orang-orang shaleh. Akan tetapi para sahabat yang mereka adalah orang yang paling antusias kepada kebajikan, tatkala terjadi paceklik, mereka tidak bertawasul dengan jah(kedudukan) Nabi padahal makam beliau ada di tengah-tengah mereka. Mereka hanya bertawasul dengan do’a paman beliau yang pada waktu itu masih hidup, yaitu Abbas radhiallahu ‘anhu.
2) Meminta kepada Allah untuk dikabulkan hajatnya seraya bersumpah dengan nama nabi-Nya atau wali-Nya, seperti ungkapan: “Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu (untuk dipenuhi) ini dan itu, demi wali-Mu si fulan, atau demi hak nabi-Mu.” Bersumpah dengan nama makhluk terhadap makhluk saja hukumnya dilarang, apalagi terhadap Allah, hal itu lebih dilarang lagi. Seorang hamba tidak memiliki hak apapun terhadap Allah karena semata-mata mentaati-Nya.
Read more...

Jual Beli Kredit

0 komentar

Jual Beli Kredit

Hukum jual beli kreditMasalah jual beli kredit masih menjadi topik hangat di kalangan kaum muslimin. Apalagi dengan praktek jaman sekarang, bagaimanakah pandangan syariat mengenai hal ini? Berikut penjelasan Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A. alumnus S3 Universitas Madinah berkaitan dengan hukum muamalah jual beli kredit yang marak di masa sekarang ini.
HUKUM PERKREDITAN
Macam-Macam Praktek Perkreditan.
Diantara salah satu bentuk perniagaan yang marak dijalankan di masyarakat ialah dengan jual-beli dengan cara kredit.
Dahulu, praktek perkreditan yang dijalankan di masyarakat sangat sederhana, sebagai konsekwensi langsung dari kesederhanaan metode kehidupan mereka. Akan tetapi pada zaman sekarang, kehidupan umat manusia secara umum telah mengalami kemajuan dan banyak perubahan.
Tidak pelak lagi, untuk dapat mengetahui hukum berbagai hal yang dilakukan oleh masyarakat sekarang, kita harus mengadakan study lebih mendalam untuk mengetahui tingkat kesamaan antara yang ada dengan yang pernah diterapkan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja, nama tetap sama, akan tepai kandungannya jauh berbeda, sehingga hukumnyapun berbeda.
Adalah kesalahan besar bagi seorang mujtahid ketika hendak berijtihad, hanya berpedoman kepada kesamaan nama, tanpa memperhatikan adanya pergeseran atau perkembangan makna dan kandungannya.
Diantara jenis transaksi yang telah mengalami perkembangan makna dan penerapannya adalah transaksi perkreditan.
Dahulu, transaksi ini hanya mengenal satu metode saja, yaitu metode langsung antara pemilik barang dengan konsumen. Akan tetapi di zaman sekarang, perkreditan telah berkembang dan mengenal metode baru, yaitu metode tidak langsung, dengan melibatkan pihak ketiga.
Dengan demikian pembeli sebagai pihak pertama tidak hanya bertransaksi dengan pemilik barang, akan tetapi ia bertransaksi dengan dua pihak yang berbeda:
Pihak kedua: Pemilik barang.
Pihak ketiga: Perusahaan pembiayaan atau perkreditan atau perbankan. Perkreditan semacan ini biasa kita temukan pada perkreditan rumah (KPR), atau kendaraan bermotor.
Pada kesempatan ini, saya mengajak para pembaca untuk bersama-sama mengkaji hukum kedua jenis perkreditan ini.
Hukum Perkreditan Langsung
Perkreditan yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli adalah suatu transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syari’at. Hukum akad perkreditan ini tetap berlaku, walaupun harga pembelian dengan kredit lebih besar dibanding dengan harga pembelian dengan cara kontan. Inilah pendapat -sebatas ilmu yang saya miliki-, yang paling kuat, dan pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan ulama’. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:
Dalil pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمّىً فَاكْتُبُوهُ. البقرة: 282
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”(Qs. Al Baqarah: 282)
Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktek hutang-piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk hutang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.
Dalil kedua: Hadits riwayat ‘Aisyah radhiaalahu ‘anha.
اشترى رسول الله صلى الله عليه و سلم من يهوديٍّ طعاماً نسيئةً ورهنه درعَه. متفق عليه
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pada hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dengan pembayaran dihutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual-beli dengan pembayaran dihutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual-beli dengan pembayaran dihutang.
Dalil ketiga: Hadits Abdullah bin ‘Amer bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhu.
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يجهز جيشا قال عبد الله بن عمرو وليس عندنا ظهر قال فأمره النبي صلى الله عليه و سلم أن يبتاع ظهرا إلى خروج المصدق فابتاع عبد الله بن عمرو البعير بالبعيرين وبالأبعرة إلى خروج المصدق بأمر رسول الله صلى الله عليه و سلم. رواه أحمد وأبو داود والدارقطني وحسنه الألباني
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan, Maka Nabi memerintahkan Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amer bin Al ‘Ashpun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani.
Pada kisah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat Abdullah bin ‘Amer Al ‘Ash untuk membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta dengan pembayaran dihutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela dengan harga yang begitu mahal, (200 %) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barang karena pembayaran yang ditunda (terhutang).
Dalil keempat: Keumuman hadits salam (jual-beli dengan pemesanan).
Diantara bentuk perniagaan yang diijinkan syari’at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan akan hukum transaksi ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamhanya bersabda:
من أسلف فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم. متفق عليه
“Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas dan timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya selaras dengan kaedah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menyatakan bahwa: selama tidak ada dalil yang shahih nan tegas yang mengharamkan suatu bentuk perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal untuk dilakukan.
Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من بَاعَ بَيْعَتَيْنِ في بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أو الرِّبَا. رواه الترمذي وغيره
“Barang siapa yang menjual jual penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan mengambil harga yang paling kecil, kalau tidak, maka ia telah terjatuh ke dalam riba.” Riwayat At Tirmizy dan lain-lain, maka penafsirannya yang lebih tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya([1]) , bahwa makna hadits ini adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah. Jual beli ‘Innah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.
Hukum Perkreditan Segitiga
Agar lebih mudah memahami hukum perkreditian jenis ini, maka berikut saya sebutkan contoh singkat tentang perkreditan jenis ini:
Bila pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil/kredit, maka ia dapat mendatangi salah satu showrom motor yang melayani penjualan dengan cara kredit. Setelah ia memilih motor yang diinginkan, dan menentukan pilihan masa pengkreditan, ia akan diminta mengisi formulir serta manandatanganinya, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.([2]) Bila harga motor tersebut dangan pembayaran tunai, adalah Rp 10.000.000,-, maka ketika pembeliannya dengan cara kredit, harganya Rp 12.000.000,- atau lebih.
Setelah akad jual-beli ini selesai ditanda tangani dan pembelipun telah membawa pulang motor yang ia beli, maka pembeli tersebut berkewajiban untuk menyetorkan uang cicilan motornya itu ke bank atau ke PT perkreditan, dan bukan ke showrom tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang ia beli tersebut.
Praktek serupa juga dapat kita saksikan pada perkreditan rumah, atau lainnya.
Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan di benak kita: mengapa pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau PT perkreditan, bukan ke showrom tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?
Jawabannya sederhana: karena Bank atau PT Perkreditannya telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak showrom, yang intinya: bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban membayarkan harga motor tersebut dengan pembayaran kontan, dengan konsekwensi pembeli tersebut dengan otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Dengan demikian, seusai pembeli menandatangani formulir pembelian, pihak showrom langsung mendapatkan haknya, yaitu berupa pembayaran tunai dari bank. Sedangkan pembeli secara otomatis telah menjadi nasabah bank terkait.
Praktek semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.
Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syari’at, akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Untuk mengetahui dengan benar hukum perkreditan yang menyatukan antara akad jual beli dengan akad hawalah, maka kita lakukan dengan memahami dua penafsiran yang sebanarnya dari akad perkreditan segitiga ini.
Bila kita berusaha mengkaji dengan seksama akad perkreditan segitiga ini, niscaya akan kita dapatkan dua penafsiran yang saling mendukung dan berujung pada kesimpulan hukum yang sama. Kedua penafsiran tersebut adalah:
Penafsiran pertama: Bank telah menghutangi pembeli motor tersebut uang sejumlah Rp 10.000.000,- dan dalam waktu yang sama Bank langsung membayarkannya ke showrom tempat ia membeli motornya itu. Kemudian Bank menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut dalam jumlah Rp 13.000.000,-. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Dan hukumnya seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:
عن جابر قال: لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء. رواه مسلم
Dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda: “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (Muslim)
Penafsiran kedua: Bank telah membeli motor tersebut dari Show Room, dan menjualnya kembali kepada pembeli tersebut. Sehingga bila penafsiran ini yang benar, maka Bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual yaitu showrom ke tempatnya sendiri, sehingga Bank telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan dengan nama pembeli tersebut, dan bukan atas nama bank yang kemudian di balik nama ke pembeli tersebut. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka perkreditan ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syari’at.
عن ابن عباس رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه. قال ابن عباس: وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام. متفق عليه
“Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, ia menuturkan: Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan hadits Zaid bin Tsabit t berikut:
عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي، فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن رسول الله e نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم
“Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: “Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Riwayat Abu dawud dan Al Hakim)([3])
Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah, karena kepemilikan penjual terhadap barang yang belum ia terima bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dll, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.
Dan hikmah kedua: Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas t ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:

قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ.
Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Bagaimana kok demikian?” Ia menjawab: “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.”([4])
Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata: “Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar (menghutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Dan sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya-pen).”([5])
Dengan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan dengan melalui perkreditan yang biasa terjadi di masyarakat adalah terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.
Solusi
Sebagai solusi dari perkreditan riba yang pasti tidak akan diberkahi Allah, maka kita dapat menggunakan metode perkreditan pertama, yaitu dengan membeli langsung dari pemilik barang, tanpa menyertakan pihak ketiga. Misalnya dengan menempuh akad al wa’du bis syira’ (janji pembelian) yaitu dengan meminta kepada seorang pengusaha yang memiliki modal agar ia membeli terlebih dahulu barang yang dimaksud. Setelah barang yang dimaksud terbeli dan berpindah tangan kepada pengusaha tersebut, kita membeli barang itu darinya dengan pembayaran dicicil/terhutang . Tentu dengan memberinya keuntungan yang layak.
Dan bila solusi pertama ini tidak dapat diterapkan karena suatu hal, maka saya menganjurkan kepada pembaca untuk bersabar dan tidak melanggar hukum Allah Ta’ala demi mendapatkan barang yang diinginkan tanpa memperdulikan faktor keberkahan dan keridhaan ilahi. Tentunya dengan sambil menabung dan menempuh hidup hemat, dan tidak memaksakan diri dalam pemenuhan kebutuhan. Berlatihlah untuk senantiasa bangga dan menghargai rizqi yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepada kita, sehingga kita akan lebih mudah untuk mensyukuri setiap nikmat yang kita miliki. Bila kita benar-benar mensyukuri kenikmatan Allah, niscaya Allah Ta’ala akan melipatgandakan karunia-Nya kepada kita:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ . إبراهيم 7
“Dan ingatlah tatkala Tuhanmu mengumandangkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Qs. Ibrahim: 7)
Dan hendaknya kita senantiasa yakin bahwa barang siapa bertaqwa kepada Allah dengan menjalankan perintah dan meninggalkan larangan, niscaya Allah akan memudahkan jalan keluar yang penuh dengan keberkahan.
ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. At Thalaq: 2-3)
Dahulu dinyatakan oleh para ulama’:
من ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه
“Barang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik.”
Wallau Ta’ala a’alam bisshowab.
***
Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel http://www.pengusahamuslim.com

Footnote:
[1] ) Sebagaimana beilau jelaskan dalam kitabnya I’lamul Muwaqqiindan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud.
[2] ) Sebagian showroom tidak mensyaratkan pembayaran uang muka.
[3] ) Walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaq, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab At Tahqiq. Baca Nasbur Rayah 4/43 , dan At Tahqiq 2/181.
[4] ) Riwayat Bukhary dan Muslim.
[5] ) Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar Al Asqalany 4/348-349.
Read more...

Adzab Allah

0 komentar

Selamatkan Diri dari Adzab Allah Dengan Bersyukur

Rain from freefoto.comTidak perlu diragukan lagi akan keutamaan syukur dan ketinggian derajatnya, yakni syukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya yang datang terus beruntun dan tiada habis-habisnya. Di dalam Al-Qur’an Allah menyuruh bersyukur dan melarang kebalikannya. Allah memuji orang-orang yang mau bersyukur dan menyebut mereka sebagai makhluk-makhluk-Nya yang istimewa. Allah menjadikan syukur sebagai tujuan penciptaan-Nya, dan menjanjikan orang-orang yang mau melakukannya dengan balasan yang sangat baik. Allah menjadikan syukur sebagai sebab untuk menambahkan karunia dan pemberian-Nya, dan sebagai sesuatu yang memelihara nikmat-Nya. Allah memberitahukan bahwa orang-orang yang mau bersyukur adalah orang-orang yang dapat memanfaatkan tanda-tanda kebesaran-Nya.
Allah memerintahkan untuk bersyukur pada beberapa ayat Al-Qur’an. Allah berfirman:
 وَاشْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“… dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (An-NahI: 114)
 فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلا تَكْفُرُونِ
“Dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” (Al-Baqarah: 152)
فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“… maka mintalah rizki itu di sisi Allaih dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nyalah kamu akan dikembalikan.“ (Al-Ankabut: 17)
Allah menggantungkan tambahan nikmat dengan syukur. Dan tambahan nikmat dari-Nya itu tiada batasnya, sebagaimana syukur kepada-Nya. Allah berfirman:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لأزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
“Dan (ingatlah juga) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih.” (Ibrahim: 7)
Dengan bersyukur akan selalu ada tambahan nikmat. Ada peribahasa mengatakan, ‘Jika kamu tidak melihat keadaanmu bertambah, maka bersyukurlah.’
Allah mengabarkan bahwa yang menyembah Diri-Nya hanyalah orang yang bersyukur pada-Nya. Dan siapa yang tidak mau bersyukur kepada-Nya berarti ia bukan termasuk orang-orang yang mengabdi-Nya. Allah berfirman:
وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“… dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar hanya kepada Allah saja kamu menyembah.” (Al-Baqarah: 172)
Allah mengabarkan keridhaan-Nya terletak pada mensyukuri-Nya. Allah berfirman:
وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“… dan jika kamu bersyukur niscaya Allah meridhai bagimu kesyukuranmu itu …” (Az-Zumar: 7)
Allah mengabarkan bahwa musuh-Nya iblis selalu berusaha menggoda manusia agar tidak bersyukur, karena ia tahu kedudukan syukur yang sangat tinggi dan nilainya yang sangat agung, seperti yang terungkap dalam firman-Nya:
ثُمَّ لآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ
“… kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” (Al-A’raaf: 17)
Allah membarengkan syukur dengan iman dan memberitahukan bahwa Dia tidak punya keinginan sama sekali untuk menyiksa hamba-hamba-Nya yang mau bersyukur dan beriman kepada-Nya. Allah berfirman:
مَا يَفْعَلُ اللَّهُ بِعَذَابِكُمْ إِنْ شَكَرْتُمْ وَآمَنْتُمْ وَكَانَ اللَّهُ شَاكِرًا عَلِيمًا
“Mengapa Allah akan menyiksamu, jika kamu bersyukur dan beriman? Dan Allah adalah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui.“ (An-Nisaa: 147) Artinya, kalau kalian mau bersyukur dan beriman yang menjadi tujuan kalian diciptakan, maka buat apa Allah menyiksa kalian?
Lantas Bagaimanakah kita Bersyukur?
Asal dan hakikat syukur ialah mengakui nikmat yang memberinya dengan cara tunduk, patuh dan cinta kepadanya. Orang yang tidak mengenal bahkan tidak mengetahui suatu nikmat ia jelas tidak bisa mensyukurinya. Demikian juga dengan orang yang mengenal nikmat tetapi tidak mengenal yang memberinya, ia tidak mensyukurinya. Orang yang mengenal nikmat berikut yang memberikannya tetapi ia mengingkarinya berarti ia mengkufurinya. Orang yang mengenal nikmat berikut yang memberikannya, mau mengakui dan juga tidak mengingkarinya, tetapi ia tidak mau tunduk, mencintai dan meridhai, berarti ia tidak mau mensyukurinya. Dan orang yang mengenal nikmat berikut yang memberinya lalu ia mau tunduk, mencintai dan meridhai serta menggunakan nikmat untuk melakukan keta’atan kepadanya, maka ia adalah orang yang mensyukurinya.
Dengan demikian jelas bahwa syukur itu harus berdasarkan lima landasan, yakni kepatuhan orang yang bersyukur kepada yang disyukuri, kecintaan orang yang bersyukur kepada yang disyukuri, pengakuan orang yang bersyukur atas nikmat yang disyukuri, sanjungan orang yang bersyukur kepada yang disyukuri atas nikmatnya dan tidak menggunakan nikmat itu untuk hal-hal yang tidak disukai oleh yang disyukuri. Kelima hal itulah yang menjadi asas dan landasan syukur. Satu saja di antaranya tidak ada maka salah satu kaidah syukur menjadi rusak.
Read more...
 
SMP MUHAMMADIYAH 1 SURAKARTA © 2006 . taufik